Apakah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS itu?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah Basis Data Terpadu yang disiapkan, didata, diverifikasi dan divalidasi, ditetapkan dan digunakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, tersusun dari data-data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Penerima bantuan dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Pengelolaan DTKS diatur dengan Peratuan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Juni 2019 oleh Menteri Sosial saat itu Agus Gumiwang Kartasasmita. Diundangkan di Jakarta tanggal 2 Juli 2019 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana. DTKS dikelola menggunakan program Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation.  

Hingga saat ini TKSK Sambong belum dapat memastikan apakah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan sebutan kekinian untuk Basis Data Terpadu atau tidak karena memang tidak ada peraturan tertulis yang menyatakan bahwa DTKS adalah sebutan terkini untuk Basis Data Terpadu atau BDT. (Apakah kejujuran TKSK Sambong ini membuat TKSK menjadi keliatan bodoh.. ya ndak pa2 hahaaay….) Hanya memang TKSK Sambong merekomendasikan pada seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Sambong untuk mempercayai bahwa DTKS adalah sebutan kekinian untuk Data BDT, dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah sebutan kekinian untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau PMKS.

Rekomendasi TKSK Sambong di atas bukan tidak beralasan. Alasan yang ada juga bersifat empiris factual. Pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation SIKS-NG, kolom Nomor Identitas Basis Data Terpadu atau Id BDT telah diubah namanya menjadi Identitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Id DTKS. Jadi setiap usulan By Name By Address atau BNBA program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dari Pemerintah harus disertai dengan Id DTKS. Bila tidak, maka akan teranulir dari usulan. Bisa saja para pendamping sosial maupun TKSK Sambong membodohi diri dengan tetap mengusulkan nama-nama masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial meskipun belum mempunyai Id DTKS, tapi sampai di meja validator Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial RI tetap saja tersisih dan tak akan diakomodir.

Arti Penting DTKS

Dijelaskan dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sehingga perlu dikelola dengan baik, akuntabel dan berkelanjutan. Pengelolaan data yang dimaksudkan adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan dan pemeliharaan data yang mencakup pendataan, verifikasi dan validasi dan penetapan data yang diperlukan untuk memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu dan akuntabilitas data dalam penggunaanya.

Pendataan yang dimaksudkan adalah proses pengumpulan dan pemutakhiran data yang berupa angka, teks, gambar, audio, dan / atau video, dilakukan dengan metode diskusi, wawancara dan pengamatan langsung. Sedangkan verifikasi data adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan pendataan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau dimutakhirkan sesuai dengan fakta lapangan. Kemudian yang disebut validasi data adalah proses pengesahan data atau yang biasa disebut dengan finalisasi, dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid atau telah memenuhi aturan validasi.

Bagaimana Kewenangan dan Prosedur Pendataan DTKS?

Pendataan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara mandiri atau bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik. Pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh Dinas / Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial. Di Kabupaten Blora menjadi kewenangan Dinas Sosial dan P3A utamanya Bidang Sosial. Bila dibreakdown lebih lanjut menjadi kewenangan Seksi Pemberdayaan Sosial. Dalam kegiatan pendataan tersebut, Bidang Sosial melakukan verifikasi dan validasi DTKS dan dilakukan secara berkala paling sedikit satu tahun sekali.

Menteri Sosial Republik Indonesia Juliari P Batubara seragam TKSK

Hasil Pendataan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora disampaian kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. Sebelum hasil pendataan diteruskan kepada Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan dari Dinas Sosial Kabupaten Blora. Bila ditemukan ketidak-sesuaian, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora wajib melakukan perbaikan data. Baru setelah semua clear, valid, baru disampaikan Gubernur Jawa Tengah untuk disampaikan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

Setelah diterima oleh Menteri Sosial Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial, pihak Kementerian memverifikasi dan memvalidasi hasil Pendataan yang telah disampaikan Gubernur dengan menggerakkan Potensi dasn Sumber Kesejahteraan Sosial yang ada di Kecamatan dan Kelurahan atau Desa atau Desa dengan Nama Lain. Dengan kata lain, data dari bawah dikembalikan ke bawah lagi untuk diverifikasi dan divalidasi oleh orang bawah lagi, hanya, pelakunya mungkin yang berbeda, dan itupun tergantung improvisasi para penentu kebijakan tingkat bawah. Kok improve  segala? Lha kenapa? Memang faktanya begitu. Positif sajalah, improvisasi juga kreativitas kadang diperlukan untuk mencapai hasil terbaik.

Setelah para PSKS Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial tingkat Kecamatan, terutama yang banyak melakukan action PSKS di tingkat Desa / Kelurahan melaksanakan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial Republik  Indonesia, hasil verifikasi dan validasi tersebut disampaikan kembali pada Bupati / Wali Kota melalui Dinas Sosial. Setelah itu, data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tadi sisampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk diteruskan kepada Menteri Sosial. Dengan catatan, sebelum diteruskan kepada Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap hasil pendataan. Bila ditemukan ketidak-sesuaian, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota wajib melakukan perbaikan data. Baru setelah semua dianggap fix, barulah data hasil verifikasi dan validasi tersebut disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Sosial.